MEDIA JAWA TIMUR - Mulai 28 April 2022, hari ini, pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng, produk minyak sawit mentah, minyak sawit merah, POME, RBD palm olein, dan used cooking oil.
Alasannya karena terjadi kelangkaan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyesalkan kelangkaan minyak goreng yang terjadi sekira empat bulanan di Indonesia. Pemerintah akan menindak tegas pejabat yang tidak menghiraukan arahan ini.
Kebijakan larangan ekspor akan diterapkan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat seharga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Tak Jadi Rp11.500, Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku sampai Harga Curah Turun ke Rp14 Ribu
Jokowi meminta kesadaran industri minyak sawit untuk memprioritaskan dan mencukupi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.
“Volume bahan baku minyak goreng yang kita produksi dan kita ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri, masih ada sisa kapasitas yang sangat besar,” ujar Jokowi, dikutip Mediajawatimur.com dari Setkab.
“Jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi,” sambungnya.
Baca Juga: Postingan Pertama Nia Ramadhani Usai Bebas Rehabilitasi: Jalan-Jalan ke Disneyland Bersama Keluarga
Jokowi menilai, kesulitan masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng saat ini adalah sesuatu yang ironis mengingat Indonesia merupakan negara produsen minyak sawit terbesar di dunia.