Biaya Haji 2022 Hampir Rp40 Juta per Jamaah, Berikut Ini Penjelasan Menteri Agama

- 14 April 2022, 14:00 WIB
Pemerintah dan DPR sepakati biaya haji 2022. 
Pemerintah dan DPR sepakati biaya haji 2022.  /Kemenag

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata biaya haji senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih sekira 4 jutaan dengan penetapan biaya haji 2022.

Baca Juga: Arab Saudi Tambah Kuota Haji 2022 Jadi 1 Juta Jemaah, Menag: Kita Optimalkan Berapapun Kuota yang Diberikan

Meskipun demikian, selisih itu tidak akan dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya haji 2022 akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Yaqut.

Menag juga menyampaikan bahwa semua pembahasan biaya haji 2022 yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

Baca Juga: Pemilu dan Pilkada Tidak Ditunda, Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu

“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019,” tutur Yaqut.

“Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” sambungnya.

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

Baca Juga: Jokowi Optimis Jalan Lingkar Brebes-Tegal yang Baru Diresmikan Mendukung Kelancaran Arus Mudik

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x