MEDIA JAWA TIMUR - Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, amendemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam
uapaya menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak dilakukan.
Djarot menyebut bahwa tidak diamandemennya UUD 1945 tersebut telah disepakati seluruh fraksi partai di DPR dan badan DPD.
“Rabu kemarin, 6 April 2022, kami bertemu dengan seluruh anggota tim perumus yang melibatkan seluruh fraksi di DPR dan kelompok DPD. Disepakati bahwa menghadirkan PPHN itu tanpa melakukan amendemen. Kemarin sih sudah bulat,” jelas Djarot kepada wartawan di Sekolah Partai DPP PDI-P, Jakarta Selatan, Minggu, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.
Bentuk hukum dari PPHN, kata Djarot, cukup dengan undang-undang tanpa perlu mengamendemen UUD 1945.
Selain itu, menurut penjelasannya, Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) akan habis pada tahun 2025.
“Maka landasannya yang paling tepat adalah pakai undang-undang. Karena, kalau pakai amendemen itu kayak buka kotak pandora dan saat ini belum tepat untuk dilakukan,” ucapnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Kita Telah Sepakat Pemilu 14 Februari dan Pilkada November 2024
Lantas, seperti apa sebenarnya isi UUD 1945 yang pada akhirnya sisepakati oleh DPR dan DPD untun tidak diamandemen dalam menghadirkan PPHN?