Berikut Isi UUD 1945 yang Tak Jadi Diamandemen dalam Menghadirkan PPHN oleh DPR dan DPD

- 12 April 2022, 04:30 WIB
DPR dan DPD tidak mengamandemen UUD 1945 dalam menghadirkan PPHN.
DPR dan DPD tidak mengamandemen UUD 1945 dalam menghadirkan PPHN. /Tangkapan layar laman resmi DPR.

MEDIA JAWA TIMUR - Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, amendemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam
uapaya menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak dilakukan.

Djarot menyebut bahwa tidak diamandemennya UUD 1945 tersebut telah disepakati seluruh fraksi partai di DPR dan badan DPD.

“Rabu kemarin, 6 April 2022, kami bertemu dengan seluruh anggota tim perumus yang melibatkan seluruh fraksi di DPR dan kelompok DPD. Disepakati bahwa menghadirkan PPHN itu tanpa melakukan amendemen. Kemarin sih sudah bulat,” jelas Djarot kepada wartawan di Sekolah Partai DPP PDI-P, Jakarta Selatan, Minggu, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.

Baca Juga: Ade Armando Dikeroyok Massa, Kapolri: Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Pendemo untuk Selamatkan Nyawanya

Bentuk hukum dari PPHN, kata Djarot, cukup dengan undang-undang tanpa perlu mengamendemen UUD 1945.

Selain itu, menurut penjelasannya, Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) akan habis pada tahun 2025.

“Maka landasannya yang paling tepat adalah pakai undang-undang. Karena, kalau pakai amendemen itu kayak buka kotak pandora dan saat ini belum tepat untuk dilakukan,” ucapnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kita Telah Sepakat Pemilu 14 Februari dan Pilkada November 2024

Lantas, seperti apa sebenarnya isi UUD 1945 yang pada akhirnya sisepakati oleh DPR dan DPD untun tidak diamandemen dalam menghadirkan PPHN?

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: DPR ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x