Berikut Isi UUD 1945 yang Tak Jadi Diamandemen dalam Menghadirkan PPHN oleh DPR dan DPD

- 12 April 2022, 04:30 WIB
DPR dan DPD tidak mengamandemen UUD 1945 dalam menghadirkan PPHN.
DPR dan DPD tidak mengamandemen UUD 1945 dalam menghadirkan PPHN. /Tangkapan layar laman resmi DPR.

Dilansir dari situs resmi DPR, isi dari Pembukaan UUD 1945 ialah sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Mudik Gratis 2022 Tujuan Jawa Timur Moda Kereta Api, Catat Jamnya!

Itulah isi pembukaan UUD 1945 yang harus dipahami oleh segenap bangsa Indonesia.

DPR dan DPD telah menyepakati bahwa dalam rangka menghadirkan PPHN, UUD 1945 tidak diamandemen.

Lebih lengkapnya, Anda dapat mengakses link berikut:

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: DPR ANTARA


Tags

Terkait

Terkini