Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah Menurut SE Kementerian PANRB Nomor 11 Tahun 2022

- 28 Maret 2022, 22:20 WIB
Foto Ilustrasi: Jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Foto Ilustrasi: Jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah. //Antara/Rendhik Andika/

MEDIA JAWA TIMUR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 25 Maret 2022 tersebut disebutkan, jam kerja ini berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN), baik yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home.

Adapun ketentuan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Jatuh Pada Sabtu Pon, 2 April 2022

  • Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
  • Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
  • Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
  • Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Diperkirakan Dekati Angka 80 Juta Orang, Kemenhub Siapkan Beberapa Langkah Antisipasi

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.”

Demikian bunyi Surat Edaran tersebut dilansir dari Kementerian PANRB melalui situs resmi Sekretariat Kabinet RI.

Pada SE ini juga disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Baca Juga: Panduan Mudik Lebaran Tahun 2022: Mulai Syarat 2 Kali Vaksin dan Booster, Hingga Cara Dapat Vaksin Booster

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Terkait

Terkini