MEDIA JAWA TIMUR - Berdasarkan hasil survey dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2022 mendekati angka 80 juta.
Hal ini seiring diberlakukannya syarat mudik Lebaran 2022, yaitu sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.
Mengantisipasi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengingatkan perlunya koordinasi antar-pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan teknis pengaturan di lapangan agar angkutan Lebaran 2022 berjalan aman, tertib, selamat, dan lancar.
Baca Juga: Pemudik Lebaran 2022 Wajib Telah Divaksin Covid 19 Sebanyak Dua Kali dan Booster
Hal ini terkait juga dengan puncak arus mudik yang diprediksikan akan terjadi pada 28 April 2022. Sementara puncak arus balik diperkirakan pada 8 Mei 2022.
"Yang nanti akan dibatasi yaitu mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan," ungkap Budi Setiyadi.
Baca Juga: Polri Siap Gelar Operasi Ketupat 2022 Jelang Mudik Lebaran
Selain itu Budi Setiyadi juga menyinggung mengenai penumpukan masyarakat di bahu jalan.
Ada dua opsi untuk mencegah penumpukan pemudik tersebut, yaitu pembatasan waktu bagi kendaraan yang berhenti di rest area atau pemanfaatan Rest Area Perkotaan.