Masyarakat Sulit Bedakan Investasi Legal dan Ilegal, Simak Saran Polri Ini Agar Terhindar Kasus Penipuan

- 24 Maret 2022, 18:00 WIB
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf. /Polri TV

“Kita bisa menciptakan usaha baru, dan hasilnya bisa diawasi sendiri. Kalau diinvestasikan ke luar kalau nggak tahu dalamnya jangan dulu,” tegasnya.

Baca Juga: Update Penipuan Berkedok Trading, Crazy Rich Medan Indra Kenz Turut Promosikan Binomo Sebagai Aplikasi Legal

Menurut Hefti langkah ini lebih aman karena ada perusahaan investasi yang sejak awal telah menipu. Namun, ada juga perusahaan investasi yang di tengah perjalanan itu baru ketahuan menipu. Dan, juga ada perusahaan investasi yang di akhir itu baru ketahuan modus kejahatan penipuannya.

“Ada niat jahatnya sejak awal itu sudah menipu. Ada yang di tengah. Awalnya berjalan mulus nggak ada masalah dan nggak ada komplain. Pas jatuh tempo justru gagal bayar,” terang Helfi.

“Kemudian ada yang di akhir. Marketingnya bilang jangan diambil, nanti setahun kamu dapat sekian persen. Pas udah kumpul ditarik nggak bisa. Banyak dijanjikan dengan bunga-bunga itu tadi. Tergiur lagi, ditahan uangnya dan terakhir jadi gagal bayar,” paparnya menambahkan.

Baca Juga: Marak Penipuan Berkedok Investasi Robot Trading, Polri Siapkan Posko Aduan

Sebagai informasi, pihak kepolisian terus bergerak aktif mengusut tindak pidana penipuan investasi bodong berkedok trading saham, dengan membuka hotline pengaduan.

Sampai hari Senin, 21 Maret 2022 lalu, sudah terdapat 246 aduan yang masuk melalui WhatsApp dan direct message (DM) Instagram.

"Silahkan bisa langsung mengadu melalui hotline yang kami sediakan. Saat ini sudah 246 orang yang chat by WA maupun DM by Instagram," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Polisi Bongkar Modus Investasi Bodong Lucky Star, Kerugian Capai Rp 15,6 Miliar

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini