MEDIA JAWA TIMUR - Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar hati-hati dalam memilih investasi yang legal, agar terhindar dari penipuan yang marak terjadi.
Hal ini disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf terkait maraknya penipuan investasi ilegal yang merugikan anggotanya hingga Rp700 miliar, seperti hasil penyelidikan terhadap aplikasi Fahrenheit.
Diakui oleh Kombes Helfi Assegaf, bahwa memang sulit membedakan investasi legal dan ilegal bagi masyarakat awam.
Untuk itu Helfi menyarankan agar masyarakat mengecek investasi itu legal atau tidak di website resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Dirjen AHU) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Kadang perusahaan investasi itu ada SIUP-nya, namun fisiknya nggak ada. Masyarakat bisa kroscek langsung ke Dirjen AHU atau Bappepti,” jelas Helfi dilansir dari portal berita Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 Maret 2022.
Helfi kembali mengatakan, sebaiknya masyarakat bila memiliki uang bisa diinvestasikan secara mandiri dengan buka usaha kreatif. Kemudian, dapat memilih bank yang kredibel.
“Masyarakat lebih bagus diinvestasikan secara mandiri, buka usaha-usaha kreatif baru yang bisa dikelola kita sendiri. Jika masuk atau pilih industri perbankan itu yang kredibel dan bagus,” tuturnya.