Penimbun Minyak Goreng 31 Ribu Liter di Kalsel Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

- 8 Maret 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi. Penimpun 31 liter minyak goreng di Kalsel terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Ilustrasi. Penimpun 31 liter minyak goreng di Kalsel terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. /Pixabay/Ichigo121212

Total minyak goreng itu ada 31.320 liter.

Minyak tersebut disimpan di sebuah gudang di Jalan Gubernur Suebardjo, Desa Tatah Layap, Banjar, Kalimantan Selatan.

Suhasto menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan minyak goreng yang ditimbun dari sales di Surabaya.

Baca Juga: Aji Santoso Belum Pulih Akibat Radang di Kaki Hingga Harus Istirahat dan Absen dari Latihan Tim Persebaya

"Zakiah mendapatkan minyak goreng itu dari pembelian sales yang ada di Surabaya," sambungnya.

Zakiah membeli minyak goreng itu satu tahun lalu. Namun, tidak habis terjual, akhirnya disimpan dan akan dijual kembali dengan harga tinggi.

Zakiah juga tidak memiliki izin dari dinas terkait mengenai penyimpanan puluhan ribu liter minyak goreng kemasan tersebut.

"Dalam hal penyimpanan minyak goreng kemasan tersebut, saudari Zakiah juga tidak disertai dengan perizinan dari dinas terkait," jelasnya.

Baca Juga: Persiapan Menuju Endemi Covid 19, Pemerintah Lakukan Pelonggaran Mobilitas Masyarakat

Berikut sejumlah barang bukti berupa minyak goreng di gudany Zakiah:

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini