Persyaratan Karantina 3 Hari Bagi PPLN, dan Uji Coba Tanpa Karantina Bagi PPLN ke Bali

- 28 Februari 2022, 20:00 WIB
Menko Marves Luhut Pandjaitan
Menko Marves Luhut Pandjaitan /PMJ News/YouTube Setpres

MEDIA JAWA TIMUR - Setelah mendengar masukan dari para pakar, serta menganalisa data perkembangan pandemi Covid 19 di Indonesia, maka Pemerintah memutuskan akan memberlakukan kebijakan karantina hanya selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.

Untuk kebijakan karantina selama tiga hari bagi PPLN akan mulai diberlakukan 1 Maret 2022 mendatang.

Harus diingat, Kebijakan ini berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap, dan dosis lanjutan atau booster.

Baca Juga: Aturan Baru Karantina Bagi PPLN: Dipangkas Jadi 3x24 Jam, Boleh Lakukan Tes Pembanding RT-PCR

“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Menko Marves dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI pada Minggu, 27 Februari 2022 kemarin.

Luhut mengungkapkan, dalam data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi, dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.

“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” ujarnya.

Baca Juga: Begini Penggunaan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi yang Baru Saja Diluncurkan Polri untuk Awasi PPLN

Sementara itu, terkait uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali, kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai tanggal 14 Maret mendatang.

Adapun beberapa persyaratannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka, Berikut Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

  1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
  2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.
  3. PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.
  4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing.
  5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
  6. Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2022, Capaian Vaksinasi Dosis Kedua Jadi Syarat Penurunan Level PPKM di Jawa-Bali

“Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik. Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik,” ujar Menko Marves.

Diungkapkan Luhut, Bali dipilih sebagai lokasi uji coba percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya.

Namun dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, pemerintah tetap akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) serta vaksinasi booster.

Baca Juga: Informasi PPKM Terbaru: Surabaya Raya dan Wilayah Berikut Masih di Level 3, Transisi ke Endemi Bertahap

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” ujarnya.

***

Editor: Indramawan

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Terkait

Terkini