Aturan Baru Karantina Bagi PPLN: Dipangkas Jadi 3x24 Jam, Boleh Lakukan Tes Pembanding RT-PCR

- 16 Februari 2022, 16:05 WIB
Pemerintah keluarkan aturan baru karantina bagi PPLN, antara lain dipangkas jadi 3x24 Jam,  dan boleh lakukan tes pembanding RT-PCR.
Pemerintah keluarkan aturan baru karantina bagi PPLN, antara lain dipangkas jadi 3x24 Jam, dan boleh lakukan tes pembanding RT-PCR. /pikiranrakyat.com/

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah memangkas masa karantina menjadi 3 x 24 jam bagi kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) terhitung mulai hari ini, Rabu, 16 Februari 2022.

Ketentuan ini berlaku bagi kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus bagi warga yang sudah menerima vaksin Covid-19 lanjutan atau booster.

Seperti yang disampaikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.

Baca Juga: Pelanggaran Masa Karantina Bagi PPLN Dipangkas 5 Hari, Polri Antisipasi Pelanggaran yang Terjadi

"Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," ujar Letjen TNI Suharyanto dikutip dari portal berita Polda Metro Jaya, PMJ News.

Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 16 Februari 2022.

Satgas juga menyatakan, untuk PPLN berusia di bawah 18 tahun, atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua, atau pengasuh perjalanannya.

Baca Juga: Begini Penggunaan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi yang Baru Saja Diluncurkan Polri untuk Awasi PPLN

Sementara bagi PPLN yang telah rampung mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis wajib menjalani masa karantina selama 5 x 24 jam.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News Kementerian Kesehatan


Tags

Terkait

Terkini