BPJS Kesehatan Kolaborasi dengan 30 Kementerian Serta Pemda, Salah Satu Bentuknya Transaksi Jual-Beli Tanah

- 21 Februari 2022, 20:45 WIB
BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan 30 kementerian dan Pemda. Salah satu bentuknya adalah transaksi jual-beli tanah.
BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan 30 kementerian dan Pemda. Salah satu bentuknya adalah transaksi jual-beli tanah. /BPJS

MEDIA JAWA TIMUR - BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti membenarkan hal tersebut.

Saat ini, pihaknya sedang memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

"Untuk diketahui, bahwa sistem JKN ini kepesertaannya itu wajib, ini sudah lama sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 18 dan diperkuat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018," ungkap Ali Ghufron Mukti, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara, Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Online Mudah dan Praktis, Lengkap dengan Syaratnya: Perlu Email Aktif, KTP, dan Lainnya

Selain itu, terkait kolaborasi pelaksanaan program JKN bersama 30 kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah (Pemda), diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Menurut Ghufron, salah satu bentuk kolaborasi yang sedang ditempuh BPJS Kesehatan adalah ketentuan kepesertaan sebagai syarat administrasi pelayanan publik yakni sektor transaksi jual beli tanah.

Kolaborasi tersebut ditempuh BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM, STNK dan SKCK? Berikut Instruksi Presiden Jokowi Terkait Hal Ini

"Pemohon hak tanah atau pembeli dipastikan yang bersangkutan itu peserta aktif dalam JKN-KIS," ungkap Ghufron.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini