MEDIA JAWA TIMUR - BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti membenarkan hal tersebut.
Saat ini, pihaknya sedang memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
"Untuk diketahui, bahwa sistem JKN ini kepesertaannya itu wajib, ini sudah lama sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 18 dan diperkuat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018," ungkap Ali Ghufron Mukti, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara, Senin, 21 Februari 2022.
Selain itu, terkait kolaborasi pelaksanaan program JKN bersama 30 kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah (Pemda), diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Menurut Ghufron, salah satu bentuk kolaborasi yang sedang ditempuh BPJS Kesehatan adalah ketentuan kepesertaan sebagai syarat administrasi pelayanan publik yakni sektor transaksi jual beli tanah.
Kolaborasi tersebut ditempuh BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
"Pemohon hak tanah atau pembeli dipastikan yang bersangkutan itu peserta aktif dalam JKN-KIS," ungkap Ghufron.