MEDIA JAWA TIMUR - Daftar BPJS kini bisa mudah dan praktis karena dapat dilakukan melalui secara online, sehingga Anda tidak perlu mengantre.
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang kewajiban warga negara mempunyai BPJS Kesehatan yang digunakan bagi pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sebelum mendaftar BPJS secara online siapkan syarat berikut:
1. KTP
2. KK
3. Kartu NPWP
4. Alamat email
5. Nomor telepon yang aktif
Sebelumnya, Anda perlu mengunduh aplikasi Mobile JKN di handphone. Setelah itu, ikuti langkah berikut, dilansir Mediajawatimur.com dari laman resmi BPJS
1.Klik Daftar,
2.Pilih Pendaftaran Peserta Baru,
3.Baca ketentuan pendaftaran, klik Setuju,
4.Masukkan NIK KTP,
5.Ketik kode captcha,
6.Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan,