Cara Daftar BPJS Online Mudah dan Praktis, Lengkap dengan Syaratnya: Perlu Email Aktif, KTP, dan Lainnya

- 21 Februari 2022, 20:00 WIB
Daftar BPJS bisa dilakukan secara online sehingga lebih mudah dan praktis karena tidak perlu mengantre.
Daftar BPJS bisa dilakukan secara online sehingga lebih mudah dan praktis karena tidak perlu mengantre. /Instagram.com/@bpjskesehatan_ri

MEDIA JAWA TIMUR - Daftar BPJS kini bisa mudah dan praktis karena dapat dilakukan melalui secara online, sehingga Anda tidak perlu mengantre.

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang kewajiban warga negara mempunyai BPJS Kesehatan yang digunakan bagi pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sebelum mendaftar BPJS secara online siapkan syarat berikut:

1. KTP
2. KK
3. Kartu NPWP
4. Alamat email
5. Nomor telepon yang aktif

Baca Juga: Cara Mudah Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Hanya Lewat WhatsApp

Sebelumnya, Anda perlu mengunduh aplikasi Mobile JKN di handphone. Setelah itu, ikuti langkah berikut, dilansir Mediajawatimur.com dari laman resmi BPJS

1.Klik Daftar,
2.Pilih Pendaftaran Peserta Baru,
3.Baca ketentuan pendaftaran, klik Setuju,

4.Masukkan NIK KTP,
5.Ketik kode captcha,
6.Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan,

Baca Juga: Fitur Aplikasi PeduliLindungi Bisa Diakses di Aplikasi Ojek Online dan Aplikasi Lainnya Mulai Oktober 2021

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: BPJS


Tags

Terkait

Terkini