Peraturan Terbaru Terkait Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Beda Dosis Vaksin, Beda Jumlah Hari

- 21 Februari 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi. Durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dipangkas, tergantung dosis vaksin yang telah diterima.
Ilustrasi. Durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dipangkas, tergantung dosis vaksin yang telah diterima. /Pixabay/JESHOOTS-com

Baca Juga: Bojonegoro Jadi Daerah Rujukan PRL Desa, Perangkat Desa Bisa Dapat Gelar Sarjana dan Doktor

Adapun, untuk pintu masuk melalui jalur laut ada lima pelabuhan yang ditetapkan pemerintah yaitu Tanjung Benoa Bali, Batam Kepulauan Riau, Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Bintan Kepulauan Riau dan Nunukan Kalimantan Utara.

Selain itu, ada 3 pintu masuk ke Indonesia melalui pos lintas batas negara (PLBN) yaitu Aruk Kalimantan Barat, Entikong Kalimantan Barat dan Motaain NTT.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemlu


Tags

Terkait

Terkini