Peraturan Terbaru Terkait Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Beda Dosis Vaksin, Beda Jumlah Hari

- 21 Februari 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi. Durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dipangkas, tergantung dosis vaksin yang telah diterima.
Ilustrasi. Durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dipangkas, tergantung dosis vaksin yang telah diterima. /Pixabay/JESHOOTS-com

MEDIA JAWA TIMUR - Covid-19 genap dua tahun di Indonesia pada bulan Maret 2022. Pemerintah menerapkan aturan baru dengan memangkas durasi karantina manjadi 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Aturan tersebut tertera pada Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Perbedaan jumlah dosis vaksin yang telah diterima berpengaruh terhadap jumlah hari karantina.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM, STNK dan SKCK? Berikut Instruksi Presiden Jokowi Terkait Hal Ini

"Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," bunyi aturan baru yang berlaku mulai 16 Februari 2022 itu, dikutip Mediajawatimur.com dari Kemlu.

Sementara itu, karantina selama 7 x 24 jam diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama.

Sedangkan karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua.

Baca Juga: Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumatera Utara Bikin Gubernur Edy Rahmayadi Geram: Benar Dugaan Saya!

Bagi PPLN berusia di bawah 18 tahun atau yang memerlukan perlindungan khusus, durasi karantina mengikuti ketentuan yang berlaku pada orangtua atau pendamping perjalanan.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemlu


Tags

Terkait

Terkini

x