MEDIA JAWA TIMUR - Covid-19 genap dua tahun di Indonesia pada bulan Maret 2022. Pemerintah menerapkan aturan baru dengan memangkas durasi karantina manjadi 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Aturan tersebut tertera pada Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Perbedaan jumlah dosis vaksin yang telah diterima berpengaruh terhadap jumlah hari karantina.
"Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," bunyi aturan baru yang berlaku mulai 16 Februari 2022 itu, dikutip Mediajawatimur.com dari Kemlu.
Sementara itu, karantina selama 7 x 24 jam diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama.
Sedangkan karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua.
Bagi PPLN berusia di bawah 18 tahun atau yang memerlukan perlindungan khusus, durasi karantina mengikuti ketentuan yang berlaku pada orangtua atau pendamping perjalanan.