MUI: Sholat Jumat Bisa Diganti Sholat Dhuhur Ketika Covid 19 Meningkat Lagi

- 3 Februari 2022, 11:35 WIB
Merujuk pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dhuhur ketika kasus Covid-19 naik lagi.
Merujuk pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dhuhur ketika kasus Covid-19 naik lagi. /MUI

Namun menurut Kiai Miftahul, kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19.

Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak.

Sehingga, dia menilai masyarakat sudah siap untuk menghadapi dan hidup bersama Covid-19.

Baca Juga: Penularan Omicron Kini Didominasi Transmisi Lokal, Bukan Lagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Meski begitu, dia menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

Namun, apabila kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19, dia mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi untuk pasien positif Covid-19 melakukan isolasi.

Baca Juga: PTM 50 Persen dalam Sehari Jadi Salah Satu Strategi Pemkot Surabaya Hadapi Ancaman Omicron

“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” ujar dia.

Sehingga, kata dia, umat Islam dapat melaksanakan sholat di masjid berjamaah termasuk sholat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sejadah sendiri dan lain-lain.

***

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: MUI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah