MEDIA JAWA TIMUR - Menyikapi meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda mengatakan, pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dhuhur.
Hal ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi yang dinilai masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.
“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing,” kata Kiai Miftahul dilansir dari situs resmi MUI.
"Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Duhur, itu jika kondisi tak terkendali," lanjutnya.
Terkait dengan relevansi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi, KH Miftahul Huda kembali menjelaskan.
Saat fatwa tersebut ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid 19.
Saat itu pengetahuan masih terbatas sehingga ada simpang siur, bagaimana hidup bersama Covid-19.
Baca Juga: Kasus Omicron Diperkirakan Akan Terus Meningkat, Presiden Jokowi Prioritaskan Layanan Telemedisin