MUI: Sholat Jumat Bisa Diganti Sholat Dhuhur Ketika Covid 19 Meningkat Lagi

- 3 Februari 2022, 11:35 WIB
Merujuk pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dhuhur ketika kasus Covid-19 naik lagi.
Merujuk pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dhuhur ketika kasus Covid-19 naik lagi. /MUI

MEDIA JAWA TIMUR - Menyikapi meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda mengatakan, pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dhuhur.

Hal ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi yang dinilai masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.

“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing,” kata Kiai Miftahul dilansir dari situs resmi MUI.

"Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Duhur, itu jika kondisi tak terkendali," lanjutnya.

Baca Juga: Menkes: Puncak Gelombang Omicron di Indonesia Akhir Februari Lebih Besar 2 Sampai 3 Kali Daripada Varian Delta

Terkait dengan relevansi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi, KH Miftahul Huda kembali menjelaskan.

Saat fatwa tersebut ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid 19.

Saat itu pengetahuan masih terbatas sehingga ada simpang siur, bagaimana hidup bersama Covid-19.

Baca Juga: Kasus Omicron Diperkirakan Akan Terus Meningkat, Presiden Jokowi Prioritaskan Layanan Telemedisin

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: MUI


Tags

Terkait

Terkini

x