MEDIA JAWA TIMUR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan lagi menggunakan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sebagai gantinya, sekarang KPK bakal menggunakan istilah 'tangkap tangan'.
Hal ini dijelaskan, Firli Bahuri selaku Ketua KPK, bahwa pihaknya tak akan lagi memakai istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.
"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah Operasi Tangkap Tangan," ujar Firli dilansir dari portal berita Polda Metro Jaya, pada Rabu, 26 Januari 2022 hari ini.
Selain itu, Firli juga memastikan, kini KPK hanya akan memakai istilah 'tangkap tangan' terhadap pihak yang tertangkap oleh KPK melakukan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut Firli menjelaskan alasan kenapa istilah OTT tidak akan dipakai lagi, karena dalam hukum Indonesia, istilah tersebut tidak dikenal.
Baca Juga: Polri Gandeng Pegiat Media Sosial Lawan Provokasi atau Hasutan Mengandung Radikal di Dunia Maya
"Istilahnya jadi 'tangkap tangan', kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," tuturnya menambahkan.