MEDIA JAWA TIMUR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan peraturan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian selama libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Hanya ASN yang memang memiliki keperluan melaksanakan tugas dinas ke luar daerah yang diperbolehkan bepergian.
Selain itu, ada pengecualian bagi ASN yang yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor.
Contoh wilayah tersebut adalah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusilo, maupun Maminasata.
Bagi ASN yang memang terpaksa harus ke luar kota wajib terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
Peraturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB No. 26 Tahun 2021.
Tjahjo Kumolo mengatakan aturan dalam SE itu harus dilaksanakan untuk memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah dan masyarakat luas.