Hanya ASN Tertentu yang Boleh Bepergian ke Luar Daerah saat Libur Natal dan Tahun Baru, Harus Penuhi Ini

- 28 November 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi. Hanya ASN tertentu yang boleh bepergian ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru. Mereka harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya.
Ilustrasi. Hanya ASN tertentu yang boleh bepergian ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru. Mereka harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya. /Pixabay/al-grishin

MEDIA JAWA TIMUR - Hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu yang diperbolehkan bepergian ke luar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bulan Desember 2021-Januari 2022.

Bepergian ke luar daerah sebenarnya dilarang bagi ASN mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai hal tersebut.

Namun, ada pengecualian bagi ASN yang memang dalam keadaan harus ke luar kota. Mereka juga harus memenuhi syarat yang diberlakukan sesuai Surat Edaran (SE) Menpan RB No. 26 Tahun 2021. Salah satunya adalah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya.

Baca Juga: Isi Lengkap Aturan ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Mulai 24 November dalam SE Menpan RB No 26 Tahun 2021

Tjahjo Kumolo mengatakan aturan dalam SE itu harus dilaksanakan untuk memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah dan masyarakat luas.

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo di Jakarta, dikutip Mediajawatimur.com dari Menpan.

Pengecualian larangan bepergian ke luar daerah hanya untuk:

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah:

Baca Juga: Resmi! Menpan RB Keluarkan SE, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah Mulai 24 Desember 2021

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Menpan


Tags

Terkait

Terkini