MEDIA JAWA TIMUR - Isi lengkap Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. 26 Tahun 2021 terkait larangan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Tujuan surat edaran itu dikeluarkan untuk memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah dan masyarakat luas.
"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo di Jakarta, dikutip Mediajawatimur.com dari Menpan.
Baca Juga: Resmi! Menpan RB Keluarkan SE, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah Mulai 24 Desember 2021
Berikut isi edarannya:
Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah
1) Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
2) Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi:
a. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusilo, maupun Maminasata.