Resmi! Menpan RB Keluarkan SE, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah Mulai 24 Desember 2021

- 28 November 2021, 12:00 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. /Pemkab Bekasi

MEDIA JAWA TIMUR - Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Covid-19.

Dalam SE Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, ada aturan yang harus dipatuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Menkes Budi Sampaikan, Total 19 Kabupaten atau Kota Alami Kenaikan Kasus Covid 19

Tjahjo Kumolo menilai langkah tersebut tepat karena biasanya perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) meningkat. Sehingga diharapkan, tidak memperburuk pandemi Covid-19 setelah SE dikeluarkan.

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, dikutip Mediajawatimur.com dari Menpan.

Larangan hanya dikecualikan bagi PNS yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Update Pengeroyokan Terhadap Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya pada Aksi Demo PP: Ada Provokasi!

Meski demikian, PNS masih bisa cuti dengan alasan yang penting dengan syarat pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Menpan


Tags

Terkait

Terkini