Isi Lengkap Aturan ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Mulai 24 November dalam SE Menpan RB No 26 Tahun 2021

- 28 November 2021, 12:30 WIB
Tangkapan layar SE Menpan RB No 26 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi ASN bepergian ke luar daerah selama Nataru.
Tangkapan layar SE Menpan RB No 26 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi ASN bepergian ke luar daerah selama Nataru. /Covid19.go.id

 

MEDIA JAWA TIMUR - Isi lengkap Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. 26 Tahun 2021 terkait larangan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Tujuan surat edaran itu dikeluarkan untuk memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah dan masyarakat luas.

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo di Jakarta, dikutip Mediajawatimur.com dari Menpan.

Baca Juga: Resmi! Menpan RB Keluarkan SE, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah Mulai 24 Desember 2021

Berikut isi edarannya:

Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah

1) Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

2) Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi:

a. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusilo, maupun Maminasata.

Baca Juga: Menkes Budi Sampaikan, Total 19 Kabupaten atau Kota Alami Kenaikan Kasus Covid 19

b. Pegawai Aparatur Sipil negara yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja, atau

c. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

3) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan dan mematuhi:

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Ganja Seberat 224,4 kg dari Jaringan Aceh Medan Jakarta

a. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

b. Peraturan dan/atau kebiajakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;

c. Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;

d. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

Baca Juga: Kementerian Kominfo Temukan 1.999 Isu Hoaks Covid 19 Sepanjang Januari-November 2021 di Medsos

e. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, dan

f. Penggunaan platform PeduliLindungi.

Selain itu, ada aturan mengenai larangan cuti bagi ASN. Anda dapat mengakses SE tersebut di SINI.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: COVID-19


Tags

Terkait

Terkini