MEDIA JAWA TIMUR - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ganja seberat 224,4 kg.
Tak hanya itu saja, dalam operasi kali ini, polisi juga membekuk empat orang tersangka.
Mereka diduga bagian dari pengedar narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta.
Baca Juga: Dua Anggota Polres Jayapura Terseret Kasus Narkoba, Kapolda: Tidak Ada Ampun, Sanksi Pemecatan
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi pengungkapan kasus ini berawal saat penyidik menerima laporan adanya peredaran narkoba pada 9 September 2021 lalu.
"Berawal dari informasi yang didapatkan oleh para penyidik di lapangan yang kemudian dari informasi itu diperoleh keterangan. Ada rencana transaksi narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Jakarta," terang Kombes Jayadiseperti dilansir dari Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 November 2021.
Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Bandar Narkoba Pemasok Sabu Coki Pardede
Dari pendalaman terhadap informasi tersebut, diperoleh informasi narkotika jenis ganja sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta.