Penyidik Polda Metro Jaya Resmi Tahan 5 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Nirina Zubir

- 23 November 2021, 22:00 WIB
Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Petrus Silalahi saat memberikan keterangan.
Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Petrus Silalahi saat memberikan keterangan. /PMJ News/Yeni

MEDIA JAWA TIMUR - Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan lima orang tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir.

"Iya, kelimanya sudah ditahan. Penahanan selama 20 hari ke depan dan akan dilanjutkan 40 hari," ujar AKBP Petrus pada Selasa, 23 November 2021.

Adapun tiga orang tersangka ditahan lebih dulu pada Rabu, 17 November 2021 lalu.

Baca Juga: Nirina Zubir Korban Mafia Tanah dengan Kerugian Akibat Peralihan Aset Diperkirakan Rp17 Miliar

Masing-masing adalah mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina Zubir, Riri Khasmita, suami Riri bernama Erdianto, dan Farida selaku notaris.

Kemudian, dua tersangka lainnya juga merupakan notaris PPAT bernama Ina Rosaina dan Edwin Riduan.

Ina dijemput paksa oleh penyidik di apartemen Kalibata, sementara Edwin menyerahkan diri.

Baca Juga: Belum Tuntas Kasus CPNS Fiktif, Olivia Nathania, Anak Nia Daniati Kini Dilaporkan Lagi Investasi Pulsa Bodong

"Ina sudah kita lakukan pemeriksaan awal pada dini hari, kemudian diberikan waktu untuk istirahat. Kemudian dilanjutkan penahanan pada pagi harinya. Begitupun dengan Edwin," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x