Penyidik Polda Metro Jaya Resmi Tahan 5 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Nirina Zubir

- 23 November 2021, 22:00 WIB
Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Petrus Silalahi saat memberikan keterangan.
Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Petrus Silalahi saat memberikan keterangan. /PMJ News/Yeni

Sebagai informasi, Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dengan kerugian akibat peralihan aset diperkirakan mencapai total Rp17 miliar.

Hal ini dikarenakan sebanyak enam aset tanah milik keluarga Nirina Zubir berpindah tangan menjadi milik mantan Asisten Rumah Tangga (ART), Riri Khasmita dan suaminya Edrianto.

Baca Juga: Artis Rizky Billar Laporkan 8 Medsos untuk Lindungi Sang Istri, Lesty Kejora yang Sedang Mengandung

Peralihan aset keluarga Nirina Zubir ini dilakukan dengan bantuan notaris.

Diduga ada tindak pemalsuan dokumen dan akta kuasa menjual sebelum terjadinya peralihan aset tanah.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.

Baca Juga: 16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang akan Dilelang

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penelusuran aliran uang yang ditransaksikan tersangka dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina. ***

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini