MEDIA JAWA TIMUR - Selebriti Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dengan kerugian akibat peralihan aset diperkirakan mencapai total Rp17 miliar.
Hal ini dikarenakan sebanyak enam aset tanah milik keluarga Nirina Zubir berpindah tangan menjadi milik mantan Asisten Rumah Tangga (ART), Riri Khasmita dan suaminya Edrianto.
Praktik mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Menurutnya, peralihan aset keluarga Nirina Zubir ini dilakukan dengan bantuan notaris.
"Peralihan hak atas objek tidak bergerak ini dilakukan dengan cara yang salah. Dengan pintunya melalui notaris," ujar Tubagus seperti dilansir dari PMJ News pada Kamis, 18 November 2021.
Dia menambahkan, proses peralihan aset hak milik tanah seharusnya dilakukan dengan empat cara, seperti jual-beli, hibah, warisan, hingga putusan pengadilan dengan diproses langsung oleh para notaris.
Namun dalam kasus yang menimpa Nirina Zubir ini, Tubagus mengungkap adanya tindak pemalsuan dokumen dan akta kuasa menjual sebelum terjadinya peralihan aset tanah.