Nirina Zubir Korban Mafia Tanah dengan Kerugian Akibat Peralihan Aset Diperkirakan Rp17 Miliar

- 18 November 2021, 21:40 WIB
Nirina Zubir membeberkan kronologi peralihan aset tanah milik keluarganya ke Asisten Rumah Tangga.
Nirina Zubir membeberkan kronologi peralihan aset tanah milik keluarganya ke Asisten Rumah Tangga. /PMJ News/Yeni

MEDIA JAWA TIMUR - Selebriti Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dengan kerugian akibat peralihan aset diperkirakan mencapai total Rp17 miliar.

Hal ini dikarenakan sebanyak enam aset tanah milik keluarga Nirina Zubir berpindah tangan menjadi milik mantan Asisten Rumah Tangga (ART), Riri Khasmita dan suaminya Edrianto.

Praktik mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Baca Juga: Chef Aiko Kemalingan Motor CRF Rally 250cc, Pelaku Gunakan Cairan Kimia untuk Bobol Gembok Pagar Rumah

Menurutnya, peralihan aset keluarga Nirina Zubir ini dilakukan dengan bantuan notaris.

"Peralihan hak atas objek tidak bergerak ini dilakukan dengan cara yang salah. Dengan pintunya melalui notaris," ujar Tubagus seperti dilansir dari PMJ News pada Kamis, 18 November 2021.

Dia menambahkan, proses peralihan aset hak milik tanah seharusnya dilakukan dengan empat cara, seperti jual-beli, hibah, warisan, hingga putusan pengadilan dengan diproses langsung oleh para notaris.

Baca Juga: Buntut Kasus Istri Marahi Suami Mabuk, Jaksa Resmi Dimutasi karena Dinilai Tak Miliki Kepekaan Terhadap Krisis

Namun dalam kasus yang menimpa Nirina Zubir ini, Tubagus mengungkap adanya tindak pemalsuan dokumen dan akta kuasa menjual sebelum terjadinya peralihan aset tanah.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x