Nirina Zubir Korban Mafia Tanah dengan Kerugian Akibat Peralihan Aset Diperkirakan Rp17 Miliar

- 18 November 2021, 21:40 WIB
Nirina Zubir membeberkan kronologi peralihan aset tanah milik keluarganya ke Asisten Rumah Tangga.
Nirina Zubir membeberkan kronologi peralihan aset tanah milik keluarganya ke Asisten Rumah Tangga. /PMJ News/Yeni

"Untuk apa TPPU ini? Yaitu untuk menelusuri uang dari hasil kejahatan itu ditransaksikannya kemana saja dan untuk apa saja," jelasnya.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Dapat Perlakuan Rasis di AS Saat Nonton Basket, Begini Ucapan Pelaku

Dalam kesempatan tersebut, Nirina Zubir sebagai korban tindakan mafia tanah tersebut mengungkapkan permohonan agar penyidik terus mengusut kasus ini.

Termasuk untuk mengetahui aliran dana dari para tersangka.

Sebab, dia menduga bahwa uang yang didapatkan dari peralihan aset tanah milik keluarganya tersebut digunakan untuk mengembangkan bisnis frozen food.

Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Operandi Kejahatan Phone Sex yang Gunakan Aplikasi Pencari Jodoh

"Beliau ini memiliki mobil baru dan bisnis baru juga, maka dari itu saya mohon agar diproses, maksudnya aliran dananya apakah ke bisnis frozen food yang dijalankan yang sekarang ini sudah ada lima cabang atau tidak? Karena ini merupakan hasil jerih payah ibu saya," kata Nirina.

Kelima tersangka kemudian disangkakan dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini