PPKM Level 3 akan Diterapkan di Seluruh Indonesia Selama Libur Natal dan Tahun Baru? Ini Aturannya

- 18 November 2021, 12:00 WIB
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan. Pemerintah berencana menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat libur natal dan tahun baru.
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan. Pemerintah berencana menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat libur natal dan tahun baru. /YouTube.com/Setpres

MEDIA JAWA TIMUR - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 diharapkan tidak meningkatkan angka kasus Covid-19, sehingga pandemi bisa segera berakhir.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Oktober 2021, yang lalu telah meminta Kepala Daerah untuk mengelola Nataru dengan baik.

Pada 18 November 2021, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan adanya kemungkinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat Nataru 2021.

Baca Juga: Buntut Kasus Istri Marahi Suami Mabuk, Jaksa Resmi Dimutasi karena Dinilai Tak Miliki Kepekaan Terhadap Krisis

Rencananya PPKM level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia. Namun, kebijakan tersebut masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dilansir Mediajawatimur.com dari PMJ News, kebijakan PPKM Level 3 jika benar dilaksanakan maka akan berlaku berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Aturan mengenai PPKM level 3 sendiri tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 60 Tahun 2021. Berikut isinya:

Baca Juga: Penjelasan MUI Terkait Penangkapan Dr Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 dalam Kasus Dugaan Terorisme

1. Belajar Tatap Muka 50 Persen

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini