MEDIA JAWA TIMUR - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 diharapkan tidak meningkatkan angka kasus Covid-19, sehingga pandemi bisa segera berakhir.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Oktober 2021, yang lalu telah meminta Kepala Daerah untuk mengelola Nataru dengan baik.
Pada 18 November 2021, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan adanya kemungkinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat Nataru 2021.
Rencananya PPKM level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia. Namun, kebijakan tersebut masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dilansir Mediajawatimur.com dari PMJ News, kebijakan PPKM Level 3 jika benar dilaksanakan maka akan berlaku berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Aturan mengenai PPKM level 3 sendiri tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 60 Tahun 2021. Berikut isinya:
1. Belajar Tatap Muka 50 Persen