KPK Berharap Narapidana Kasus Korupsi Tak Begitu Saja Diberikan Remisi

- 1 November 2021, 12:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Dok. KPK/

MEDIA JAWA TIMUR - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri buka suara terkait pemberian remisi terhadap maling uang rakyat atau koruptor.

Ali mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Namun demikian, Ali berharap para narapidana kasus korupsi tak begitu saja diberikan remisi.

Baca Juga: Resmi, UNS Bekukan Ormawa Menwa Usai Insiden Meninggalnya Mahasiswa Saat Diklat

"Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extraordinary crime tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, dan masukan dari aparat penegak hukumnya," tutur Ali seperti dikutip dari PMJ News, Minggu, 31 Oktober 2021 kemarin.

Selain itu Ali juga menegaskan aturan pemberian remisi kepada para koruptor bukan kewenangan KPK.

"Dalam hal ini secara normatif tugas pokok KPK selesai ketika jaksa eksekutor KPK telah menyerahkan terpidana korupsi kepada lapas (lembaga pemasyarakatan) untuk pembinaan," jelas Ali.

Baca Juga: Menko Luhut Belum Pasti Datang dalam Agenda Mediasi dengan Haris Azhar

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x