KPK Berharap Narapidana Kasus Korupsi Tak Begitu Saja Diberikan Remisi

- 1 November 2021, 12:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Dok. KPK/

Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Pada PP tersebut diatur pengetatan pemberian remisi untuk narapidana tindak pidana khusus, yakni korupsi, terorisme, dan narkotika.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tanggapi Intruksi Kapolri Soal Potong Kepala

MA mengemukakan beberapa alasan mencabut PP tersebut.

Pertama, pemidanaan tidak hanya dilakukan dengan memenjarakan pelaku agar memberikan efek jera.

Tetapi juga harus sejalan dengan prinsip restorative justice.

Baca Juga: Anggota Patwal Polda Metro Jaya yang Meninggal Ditabrak Truk Naik Pangkat

Kemudian, narapidana adalah subjek yang sama dengan manusia lainnya.

Mereka sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana.

Selain itu, syarat mendapat remisi tidak boleh dibedakan. ***

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah