Naas, saat tiba di lokasi seorang sopir truk tidak memperhatikan jika ada kendaraan yang memperlambat kecepatannya.
Supir truk secara mendadak berusaha menghindar dengan membanting setir, namun tetap menyenggol motor korban.
Baca Juga: Keterangan Polisi Terkait Tabrakan Dua LRT di Cibubur, Jakarta Timur: Masuk Laka Kerja
Akibat kejadian tersebut, Iptu Dwi dinyatakan meninggal dunia usai mengalami luka dibagian kepala.
Sementara itu, sopir langsung ditahan dan disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Kepada pelaku kita kenakan di Pasal 310 ayat 4 karena Kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun. Pelaku statusnya tersangka dan sudah ditahan," pungkasnya.
***