Anggota Patwal Polda Metro Jaya yang Meninggal Ditabrak Truk Naik Pangkat

- 29 Oktober 2021, 16:30 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyampaikan gelar perkara kecelakaan  yang menimpa anggota Patwal dilakukan hari ini, Jumat 29 Oktober 2021.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyampaikan gelar perkara kecelakaan yang menimpa anggota Patwal dilakukan hari ini, Jumat 29 Oktober 2021. /Dok. PMJ News

Naas, saat tiba di lokasi seorang sopir truk tidak memperhatikan jika ada kendaraan yang memperlambat kecepatannya. 

Supir truk secara mendadak berusaha menghindar dengan membanting setir, namun tetap menyenggol motor korban. 

Baca Juga: Keterangan Polisi Terkait Tabrakan Dua LRT di Cibubur, Jakarta Timur: Masuk Laka Kerja

Akibat kejadian tersebut, Iptu Dwi dinyatakan meninggal dunia usai mengalami luka dibagian kepala. 

Sementara itu, sopir langsung ditahan dan disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Kepada pelaku kita kenakan di Pasal 310 ayat 4 karena Kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun. Pelaku statusnya tersangka dan sudah ditahan," pungkasnya. 

***

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini