Anggota Patwal Polda Metro Jaya yang Meninggal Ditabrak Truk Naik Pangkat

- 29 Oktober 2021, 16:30 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyampaikan gelar perkara kecelakaan  yang menimpa anggota Patwal dilakukan hari ini, Jumat 29 Oktober 2021.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyampaikan gelar perkara kecelakaan yang menimpa anggota Patwal dilakukan hari ini, Jumat 29 Oktober 2021. /Dok. PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Ditlantas Polda Metro Jaya yang meninggal akibat ditabrak truk mendapat kehormatan kenaikan pangkat. 

Gelar ini diberikan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, Iptu Dwi Setiawan layak naik pangkat menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Kenaikan ini diberikan sebagai penghargaan terakhir setelah Iptu Dwi gugur saat menjelaskan tugas pengawalan. 

Baca Juga: Polisi Mulai Berlakukan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Aturan Ganjil Genap di 13 Kawasan DKI Jakarta

"Kapolri dan Polri memberikan penghargaan kepada yang bersangkutan atau almarhum karena beliau gugur dalam melaksanakan tugas," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Jumat, 29 Oktober 2021.

"Maka pangkatnya dinaikkan satu tingkat lebih tinggi, menjadi AKP Anumerta," lanjutnya dilansir dari PMJ News

Diketahui, sebelumnya Iptu Dwi Setiawan meninggal dunia di Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di KM 13.400 usai mengalami kecelakaan dan tertabrak sebuah truk.

Baca Juga: Antisipasi Unjuk Rasa di Istana Negara Siang Hari Ini, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas

Saat itu, Iptu Dwi tengah bertugas melakukan pengawalan tim supervisi vaksinasi merdeka menuju Kabupaten Bekasi.

Naas, saat tiba di lokasi seorang sopir truk tidak memperhatikan jika ada kendaraan yang memperlambat kecepatannya. 

Supir truk secara mendadak berusaha menghindar dengan membanting setir, namun tetap menyenggol motor korban. 

Baca Juga: Keterangan Polisi Terkait Tabrakan Dua LRT di Cibubur, Jakarta Timur: Masuk Laka Kerja

Akibat kejadian tersebut, Iptu Dwi dinyatakan meninggal dunia usai mengalami luka dibagian kepala. 

Sementara itu, sopir langsung ditahan dan disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Kepada pelaku kita kenakan di Pasal 310 ayat 4 karena Kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun. Pelaku statusnya tersangka dan sudah ditahan," pungkasnya. 

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini