Alasan Menko PMK Hapus Cuti Natal dan Tahun Baru

- 27 Oktober 2021, 13:30 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy hapus cuti natal dah tahun baru.*
Menko PMK, Muhadjir Effendy hapus cuti natal dah tahun baru.* //Dok. Kemenko PMK//

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy resmi menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021.

Dilansir dari PMJ News, Muhadjir menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil guna mencegah peningkatan kasus Covid-19. 

Peraturan tersebut kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2021 Berpotensi Picu Kerumunan, Jokowi Minta Kepala Daerah Kelola dengan Baik

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Melalui peraturan ini, Muhadjir berharap agar masyarakat tidak banyak melakukan mobilisasi. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Keluarkan SE Larangan Cuti dan Berpergian ke Luar Daerah Pada Libur Maulid Nabi 2021

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," jelas Muhadjir dalam keterangannya pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x