Bukti vaksinasi ini ditulis dalam Bahasa Inggris, dan selain bahasa negara asal.
Juga ada asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan min. USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid 19.
Baca Juga: 10 Jenis Vaksin Covid-19 yang Sudah Dapat Izin UEA dari BPOM, Terbaru Ada Zifivax
Syarat lain, yakni adanya bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.
Sedangkan dalam On-Arrival Requirement ditentukan beberapa hal, yaitu mengisi E-HAC via aplikasi Peduli Lindungi.
“Kita buat aplikasi ini go internasional,” tegas Menko Luhut.
Baca Juga: Pemerintah akan Kontrol Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk Cegah Gelombang Ketiga Covid 19
Terkait dengan pembukaan destinasi pariwisata, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga menjelaskan pembukaan Kepri sebagai destinasi pariwisata.
“Persyaratannya sesuai tadi yang sudah dijelaskan,” ungkapnya.
"Dan akan ditambah beberapa tempat Isolasi terpusat nantinya di daerah tersebut."