MEDIA JAWA TIMUR - Pada Konferensi Pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin, 11 Oktober 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan juga menyinggung pembukaan Bali sebagai destinasi pariwisata mancanegara.
Dalam konteks ini, Menko Luhut menyampaikan pembukaan akan dilakukan secara seksama dan dengan pengawasan yang maksimal.
“Sistem karantina harus clean dan transparan, target vaksin harus dikejar dan Pemerintah akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement,” tegas Luhut seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Baca Juga: Kasus Harian Covid 19 Turun Hingga 98,9 Persen, Menko Luhut Ajak Waspadai Libur Natal dan Tahun Baru
Secara detail, Menko Luhut mengungkapkan beberapa persyaratan sebelum kedatangan bagi pendatang dari luar negeri.
Dalam persyaratan ini ditentukan beberapa hal yaitu bila pengunjung berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate kurang atau sama dengan 5 persen.
Syarat lain, hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Kemudian juga harus menyertakan bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2, yang dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.