Diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan merukut sejumlah mantan pegawai KPK.
Mereka akan ditempatkan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.
Baca Juga: MAKI Desak Lili Pintauli Segera Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Ancam Laporkan ke Kejagung
Terkait rencana ini, Kapolri mengaku sudah bersurat ke Presiden Jokowi dan sudah mendapatkan balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021.
"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Kapolri.
***