Menpan RB Tanggapi Rencana Kapolri Akomodir 56 Mantan Pegawai KPK, Singgung UU ASN

- 30 September 2021, 18:05 WIB
Tjahjo Kumolo tanggapi rencana Kapolri rekrut 56 mantan pegawai KPK.*
Tjahjo Kumolo tanggapi rencana Kapolri rekrut 56 mantan pegawai KPK.* //Dok.Setkab//

MEDIA JAWA TIMUR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menanggapi rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengakomodir 56 mantan pegawai KPK.

Ia menjelaskan bahwa penetapan 56 mantan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut adalah sepenuhnya wewenang Kapolri. 

Nantinya, dalam proses ini Kapolri akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Kapolri Akan Rekrut 56 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK, Ini Harapan Nurul Ghufron

"Formasi apa dan lain-lain kan kewenangan Kapolri yang rekrutmen. Setelah selesai, nanti diajukan ke BKN," jelas Tjahjo Kumolo dikutip dari PMJ News pada Kamis, 30 September 2021.

Lebih lanjut, Tjahjo mengaku belum mengetahui secara pasti teknis peralihan mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri. 

Ia berharap, supaya Polri dan BKN dapat bersama-sama merumuskan peraturan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Kapolri Sebut Jokowi Setuju 56 Pegawai KPK yang Gagal TWK untuk Direkrut Polri

"Bagaimana undang-undangnya, bagaimana aturannya kan Undang-Undang tentang ASN kan tidak bisa dilanggar. Tentunya perlu cek detail di mana nanti tim BKN dan Polri mendalaminya," jelas Tjahjo. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x