KPK Eksekusi Anak Buah Edhy Prabowo ke Lapas Kelas I Surabaya

- 26 September 2021, 19:00 WIB
Potret Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Potret Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri /Instagram/ @official.kpk/

MEDIA JAWA TIMUR - KPK resmi melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus ekspor benih lobster, Andreau Misanta Pribadi ke Lapas kelas I Surabaya. 

Diketahui, Andreau Misanta Pribadi merupakan staff Edhy Prabowo saat masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Hal ini dikonfirmasi oleh Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Minggu, 26 September 2021 hari ini. 

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati Kolaka Timur Terkait Suap, Begini Kronologinya

Ia menjelaskan bahwa putusan itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2021/ PN. Jkt Pst yang tertanggal 15 Juli 2021.

"Jaksa Eksekusi Dody Sukmono, 23/9/2021 telah melaksanakan putusan terpidana Andreau Misanta dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," jelas Ali Fikri dikutip dari PMJ News. 

Tak hanya dilakukan penahanan, Andreau juga wajib membayar denda Rp300 Juta. Namun, jika tidak dapat membayar, dapat diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan. 

Baca Juga: Sejumlah Uang Disita KPK sebagai Barang Bukti Dugaan Korupsi Bupati Kolaka Timur

"Penjatuhan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya dalam kasus ini Edhy Prabowo sebagai mantan Menteri Kelautan dan perikanan 

Sebelumnya, dalam kasus ini mantan Menteri KKP Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara. 

Ia terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x