MEDIA JAWA TIMUR - Wakil Ketua DPR RI dari fraksi partai Golongan Karya, Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Kabar ini disampaikan langsung oleh ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang berlangsung pada Sabtu, 25 September 2021 dini hari.
"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2029 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," ungkap Firli Bahuri dilansir dari PMJ News.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati Kolaka Timur Terkait Suap, Begini Kronologinya
Terkait suap yang dilakukan Azis Syamsuddin, diduga untuk mengurus dugaan perkara korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang sedang diselidiki oleh KPK.
Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa Azis Syamsuddin ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
Diketahui, sebelumnya KPK telah melayangkan surat panggilan kepada Azis Syamsuddin pada Jumat, 24 September 2021.
Baca Juga: Sejumlah Uang Disita KPK sebagai Barang Bukti Dugaan Korupsi Bupati Kolaka Timur
Namun, pihak Azis Syamsuddin meminta untuk dilakukan penundaan lantaran dirinya masih menjalani Isoman usai berinteraksi dengan orang positif Covid-19.