Dalam hal ini Menteri Sofyan berpesan agar sertipikat tanah yang telah diserahkan kepada masyarakat untuk dikawal mengenai pemberdayaan masyarakatnya (access reform) untuk memastikan penerima sertipikat mendapatkan akses permodalan.
"Mari kita bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk mendorong diberikannya access reform kepada penerima sertipikat redistribusi tanah, tentunya agar dapat memberdayakan asetnya untuk dijadikan modal usaha sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakat," imbaunya.
***