PNS Bisa Diberhentikan karena Tak Masuk Kerja, Berikut Peraturan Baru dari Pemerintah

- 17 September 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi. PNS yang tidak masuk kerja bisa diberhentikan.
Ilustrasi. PNS yang tidak masuk kerja bisa diberhentikan. /Pexels/kelly lace

Sanksi Hukuman Disiplin Berat

Pemberhentian, Penurunan atau Bebas Tugas Jabatan.

- Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.

- Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja.

Baca Juga: Hukum Mendapat Pekerjaan dari Hasil Menyogok Menurut MUI, Lengkap dengan Status Gaji

- Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika tidak masuk kerja selama 21-24 hari setahun.

- Dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun.

Catatan penting:

1. Sanksi diberikan jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif.

2. Sanksi diberikan jika tidak masuk kerja secara terus menerus.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Terkait

Terkini