Sanksi Hukuman Disiplin Berat
Pemberhentian, Penurunan atau Bebas Tugas Jabatan.
- Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.
- Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja.
Baca Juga: Hukum Mendapat Pekerjaan dari Hasil Menyogok Menurut MUI, Lengkap dengan Status Gaji
- Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika tidak masuk kerja selama 21-24 hari setahun.
- Dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun.
Catatan penting:
1. Sanksi diberikan jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif.
2. Sanksi diberikan jika tidak masuk kerja secara terus menerus.