"Kemudian penyidik juga masih melakukan pendalaman lagi termasuk menganalisa alat bukti yang ada, baik itu CCTV dan lain sebagainya," ungkapnya dilansir Mediajawatimur.com dari PMJ News pada 15 September 2021.
Dia lalu menambahkan bahwa upaya pendalaman tersebut dibarengi dengan melengkap berkas untuk kelengkapan berkas selanjutnya.
Setelahnya saat pemeriksaan saksi dan alat telah lengkap, baru penyidik berencana melakukan gelar perkara.
Tujuannya adalah untuk menetapkan tersangka dari kebakaran yang menewaskan 48 orang tersebut.
Melalui penyidikan yang telah dilakukan, polisi menemukan adanya tindak pidana dalam kasus itu.
Tindak pidana itu menyangkut Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Seperti yang diketahui, Lapas Kelas I Tangerang, Banten mengalami kebakaran pada Rabu, 8 September 2021 dini hari.
Kebakaran itu memakan total 48 korban dengan rincian 41 korban meninggal di tempat dan sekarang masih proses identifikasi.