MEDIA JAWA TIMUR - Polisi telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka perusakan tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat, 3 September 2021 kemarin.
Pada kejadian tersebut, ratusan orang merusak dan membakar tak hanya tempat ibadah, tapi juga bangunan.
Namun demikian, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go mengatakan sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
Donny mengatakan, kesembilan orang itu berperan bersama-sama melakukan perusakan terhadap tempat ibadah Ahmadiyah, dan telah ditahan.
“Perannya secara bersama-sama melakukan perusakan. Iya 9 tersangka ditahan,” tutur Donny pada Senin, 6 September 2021 seperti dilansir dari laman resmi Humas Polri.
Lebih lanjut, Donny mengatakan, sebelumnya ada 10 orang yang diamankan polisi dalam peristiwa ini.
Baca Juga: Kondisi Membaik, Yahya Waloni Diperbolehkan Rawat Jalan di Rutan Bareskrim Polri
“Malamnya ada tambahan 2 lagi, jadi yang diamakan semuanya 12 orang," rinci Donny.