"Sejauh ini tidak ada perubahan terkait substansi norma yang diatur dalam ketentuan dua UU itu tadi,” ujarnya dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ News pada 3 September 2021.
Alasan dari keputusan tersebut juga merujuk kepada ketentuan yang lebih tinggi dari dua Undang-Undang tadi.
Baca Juga: Soal Dugaan Pelecehan dan Perundungan Seksual, Ketua KPI: Ada Sanksi Pemecatan
Yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang di dalamnya menyebut bahwa Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.
I Dewa kemudian membeberkan bahwa pelaksanaan Pemilu rencananya akan jatuh seminggu lebih awal dari kesepakatan awal.
Jadwal baru yang telah ditentukan oleh KPU tersebut adalah Rabu, 21 Februari 2024.
Mengingat padatnya agenda pada tahun 2024, persiapan yang dilakukan harus benar-benar matang.
Hal tersebut harus dilakukan agar Pemilu serentak mendatang dapat berjalan dengan lancar.
Sementara Pilkada diputuskan untuk tetap dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.