Soal Dugaan Pelecehan dan Perundungan Seksual, Ketua KPI: Ada Sanksi Pemecatan

- 3 September 2021, 07:40 WIB
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio tanggapi kasus perundungan dan pelecehan seksual.*
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio tanggapi kasus perundungan dan pelecehan seksual.* //dok. KPI Pusat//

MEDIA JAWA TIMUR - Ketua KPI Pusat, Agung Suprio menanggapi kabar dugaan pelecehan dan perundungan seksual yang di lakukan oleh sejumlah pegawainya. 

Menurutnya, dalam aturan kepegawaian KPI ada sanksi pemecatan terkait kasus tersebut. 

“Sanksinya sesuai aturan kepegawaian, memang ada sanksi pemecatan,” kata Agung dikutip mediajawatimur.com dari laman Humas Polri.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual pada Pegawai KPI, Ternyata MSA Tak Pernah Buat Rilis Seperti yang Beredar

Diketahui, sebelumnya beredar pers rilis perihal pelecehan seksual yang dialami oleh seorang karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Kemudian didampingi oleh Komisioner KPI, Nuning Rodiyah bersama korban melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 01 September 2021, kemarin.

Selanjutnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan akan menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis dan perundungan yang terjadi di kantor KPI Pusat.

Baca Juga: 6 Rencana Penting KemenPPPA dan KPI Wujudkan Media Ramah Perempuan dan Anak: Ubah Realitas Patriarkal

“Saya sudah arahkan untuk lidik,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kamis 2 September 2021.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Humas Polri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah