MEDIA JAWA TIMUR - Ketua KPI Pusat, Agung Suprio menanggapi kabar dugaan pelecehan dan perundungan seksual yang di lakukan oleh sejumlah pegawainya.
Menurutnya, dalam aturan kepegawaian KPI ada sanksi pemecatan terkait kasus tersebut.
“Sanksinya sesuai aturan kepegawaian, memang ada sanksi pemecatan,” kata Agung dikutip mediajawatimur.com dari laman Humas Polri.
Diketahui, sebelumnya beredar pers rilis perihal pelecehan seksual yang dialami oleh seorang karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kemudian didampingi oleh Komisioner KPI, Nuning Rodiyah bersama korban melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 01 September 2021, kemarin.
Selanjutnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan akan menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis dan perundungan yang terjadi di kantor KPI Pusat.
“Saya sudah arahkan untuk lidik,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kamis 2 September 2021.