KPU Sebut Pemilu dan Pilkada Serentak Akan Digelar pada 2024, Ini Jadwal Tanggal dan Bulannya

- 3 September 2021, 13:20 WIB
omisioner Komisi Pemilihan Umum I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
omisioner Komisi Pemilihan Umum I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. /PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pastikan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) akan tetap dilaksanakan pada tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat diskusi virtual, Kamis 02 September 2021.

Dirinya menjelaskan bahwa lembaga KPU akan terus berpegangan pada regulasi yang ada.

Baca Juga: Beredar Video Deklarasi Ganjar Pranowo Dihadiri Langsung Presiden Jokowi, Cek Faktanya!

Regulasi yang dimaksud tersebut adalah (Undang-Undang) Nomor 7 tahun 2021 tentang Pemilu.

Selain itu, juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Komisioner KPU tersebut mengatakan bahwa tidak ada perubahan yang berkaitan dengan substansi norma yang ada.

Baca Juga: Sebut 30 Pulau Terluar Indonesia Belum Bersertifikat BPN, Wamen: Negara Ini Batasnya Bolong-Bolong

Lembaganya masih akan menganut ketentuan dari kedua Undang-Undang yang disebutkan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x