MEDIA JAWA TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pastikan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) akan tetap dilaksanakan pada tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat diskusi virtual, Kamis 02 September 2021.
Dirinya menjelaskan bahwa lembaga KPU akan terus berpegangan pada regulasi yang ada.
Baca Juga: Beredar Video Deklarasi Ganjar Pranowo Dihadiri Langsung Presiden Jokowi, Cek Faktanya!
Regulasi yang dimaksud tersebut adalah (Undang-Undang) Nomor 7 tahun 2021 tentang Pemilu.
Selain itu, juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Komisioner KPU tersebut mengatakan bahwa tidak ada perubahan yang berkaitan dengan substansi norma yang ada.
Baca Juga: Sebut 30 Pulau Terluar Indonesia Belum Bersertifikat BPN, Wamen: Negara Ini Batasnya Bolong-Bolong
Lembaganya masih akan menganut ketentuan dari kedua Undang-Undang yang disebutkan sebelumnya.