MEDIA JAWA TIMUR - Harga tes Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tertinggi menjadi Rp99 ribu.
Harga tersebut diberikan khusus untuk tes yang dilaksanakan di daerah Pulau Jawa dan Bali.
Ambang batas tertinggi dari tarif RDT Antigen itu dibeberkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Prof. dr. Abdul Kadir.
Melalui konferensi pers virtual, Abdul Kadir menyebutkan harga dari tarif tertinggi RDT Antigen untuk dalam dan luar Pulau Jawa dan Bali.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali," ungkapnya dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ News pada 2 September 2021.
"Serta sebesar Rp109 ribu di luar pulau Jawa dan Bali," katanya melanjutkan.
Baca Juga: Harga Tes PCR Turun, Maksimal Rp550 Ribu! Wakil Ketua DPD RI: Ini Kado bagi Rakyat
Dia meminta kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan untuk dapat memenuhi ketentuan Kemenkes tersebut.