Jelang PON XX Papua, Satgas Nemangkawi Lakukan Sweeping Tangkap DPO Bersenjata

- 2 September 2021, 12:30 WIB
Satgas Nemangkawi menangkap salah satu nama yang masuk dalam DPO bersenjata.
Satgas Nemangkawi menangkap salah satu nama yang masuk dalam DPO bersenjata. /Humas Polri

MEDIA JAWA TIMUR - Satgas Nemangkawi terus mengejar nama-nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bersenjata sebagai bagian dari sweeping yang dilakukan jelang PON XX di Papua.

Kasatgas Humas Nemangkawi menjelaskan, salah satu nama yang masuk dalam DPO ini telah berhasil ditangkap.

Sementara nama-nama yang masih belum tertangkap akan terus diburu.

“Kali ini Satgas berhasil menangkap DPO 3 laporan Polisi, atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll di Jalan Samaru, Distrik Dekai, Kab. Yahukimo pada Kamis, 2 September 2021 pukul 05.30 WIT hari ini.”

Baca Juga: Wujudkan Putra Putri Perbatasan Jadi TNI, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643 Berikan Pelatihan Khusus

Demikian bunyi pernyataan yang dilansir dari laman resmi Humas Polri.

Penangkapan dimulai pada pukul 03.46 WIT, ketika Satgas Nemangkawi dan Personil Polres Yahukimo yang dipimpin Kapolres Yahukimo bergerak menuju lokasi sasaran di Jalan Samaru, Distrik Dekai, Kab. Yahukimo.

Tiba di lokasi, dilakukanlah penggerebekan sebuah rumah dan langsung dilakukan penangkapan terhadap Ananias Yalak alias Senat Soll.

Baca Juga: Sebelas Orang Terduga Teroris di Papua Berhasil Ditangkap Densus 88, Ternyata Bukan Warga Lokal

Selain itu juga diamankan lima orang lainnya dari dalam rumah tersebut, yakni Pilas Matuan, Apius Tabla, Mekison, Sapuk Asso, dan Abert Matuan).

Pada pukul 05.45 WIT, tim kemudian bergerak dari lokasi TKP menuju RSUD Dekai guna melakukan pemeriksaan medis terhadap Ananias Yalak.

Dia tertembak pada kaki sebelah kiri dan kanan, karena melawan dan hendak melarikan diri pada saat ditangkap.

Baca Juga: Soal KKB di Papua, Mahfud MD Intruksikan TNI-POLRI Lakukan Tindakan Tegas Terukur

Sesuai catatan Kepolisian, Ananias Yalak terlibat dalam beberapa tindakan yang melanggar hukum, seperti dengan tanpa hak menguasai atau membawa amunisi.

Selain itu, Ananias Yalak terlibat dalam pembakaran ATM Bank BRI Cabang Dekai-Yahukimo yang terjadi pada Minggu, 30 November 2019, bersama Ariel Sonyap alias Koroway (vonis 3 tahun).

Ananias Yalak juga terlibat dalam pembunuhan terhadap staf KPU-Dekai, Hendry Jovinsky yang terjadi Selasa, 11 Agustus 2020 (14.20 WIT) di jembatan Kali Teh atau jembatan kecil Kali Brazza-Dekai, bersama Temius Magayang (DPO).

Baca Juga: Demo Hari Buruh 2021, Polda Metro Jaya Amankan 15 Mahasiswa Papua Karena Tak Berizin

Juga Ananias Yalak terlibat dalam pembunuhan terhadap masyarakat (swasta), Muhammad Toyib pada Kamis, 30 Agustus 2020, bersama Yepi Magayang (vonis 8 tahun) dan Temius Magayang (DPO).

Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sebelumnya, maka pasal hukum yang akan dikenakan pada Ananias Yalak adalah Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman, maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Selain itu Ananias Yalak juga dikenai Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 12 tahun atau seumur hidup, Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 15 tahun. ***

Editor: Indramawan

Sumber: Humas Polri


Tags

Terkait

Terkini