Ketua MPR: Lemahnya Regulasi dan Penegakan Hukum Sebabkan Pinjol Ilegal Masih Leluasa

- 28 Agustus 2021, 15:00 WIB
Ketua MPR Bambang komentari soal pinjaman online.*
Ketua MPR Bambang komentari soal pinjaman online.* //Instagram @bambang.soesatyo//

MEDIA JAWA TIMUR - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Seosatyo menyebut beberapa alasan Pinjaman Online ilegal masih leluasa.

Selain karena kurangnya edukasi kepada masyarakat, Bamsoet membeberkan lemahnya regulasi juga menambah alasan pinjol ilegal masih marak.

Tidak hanya itu, menurutnya penegakan hukum terkait dengan perkara tersebut juga masih lemah.

Baca Juga: Gandeng OJK, Bareskrim Polri Targetkan Ribuan Aplikasi Pinjol Ilegal

"Mudahnya masyarakat mengakses pinjaman online ilegal bukan semata karena kurangnya edukasi kepada mereka," katanya dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ News pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

"Melainkan juga lantaran lemahnya regulasi dan penegakan hukum yang menyebabkan pinjaman online ilegal masih leluasa melakukan operasinya," ujarnya menambahkan.

Kemudian alasan lain yakni masih adanya aplikasi pinjol ilegal di appstore dan playstore yang dapat ditemukan siapa saja.

Baca Juga: OJK Beberkan 7 Ciri Pinjaman Online Ilegal, Termasuk Kantor Tidak Jelas

Hal tersebut menurut Bamsoet adalah hal yang perlu disoroti karena masyarakat mengira aplikasi dari appstore dan playstore legal atau resmi.

Oleh karena itu, dirinya meminta Kominfo agar menegaskan kepada pengelola appstore dan playstore untuk menghapus aplikasi tersebut.

Sejumlah penyedia jasa pinjol tersebut diduga melakukan praktik pencucian uang dan penghidaran pajak dari bandar atau pemilik modal.

Baca Juga: Sean Gelael Kibarkan Merah Putih di Podium Le Mans, Bamsoet Bangga Pertama Dalam Sejarah!

Bamsoet merasa tindakan tegas harus dilakukan mengingat situasi sulit yang dihadapi masyarakat saat pandemi Covid-19 sekarang ini.

Mereka banyak mengalami pemutusan tenaga kerja yang meningkatkan kebutuhan dana hidup sehari-hari.

Akibatnya banyak yang terpaksa mencoba pinjol, bahkan ada korban melakukan bunuh diri akibat tekanan jeratan pinjaman tersebut.

Baca Juga: Jokowi Dukung Amandemen Terbatas UUD 1945 Pada Sidang Tahunan MPR RI, Asal Bukan Periodesasi Presiden

Dia kemudian mengatakan bahwa polisi perlu menjadi unit terdepan dalam memberantas permasalahan tersebut.

"Polri harus jadi 'leader unit' terdepan dalam memberantas pinjaman online ilegal ini," ujarnya.

Ketua MPR tersebut juga melanjutkan bahwa DPR bersama pemerintah juga perlu membuat rancangan undang-undang baru yang mengatur pinjol.

"Jika perlu DPR bersama pemerintah membuat rancangan undang-undang baru yang mengatur tentang pinjaman online, tidak cukup hanya ditangani di tingkat Satgas," pungkasnya.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini